SURAKARTA - Sertu Rohmad selaku Babinsa kelurahan Jayengan Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta bersama Petugas Satpam Gereja GKI Coyudan melaksanakan Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2 dalam penanganan Covid-19, di GKI Coyudan alamat Jl. Dr. Rajiman Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan, Jum'at (31/12/2021)
Sertu Rohmad menegaskan dalam menyikapi pergantian tahun 2021 dan Jelang Tahun Baru 2022 kususnya di wilayah Kota Surakarta, diperlukan pro aktif dari semua komponen masyarakat maupun semua pihak untuk bersama-sama terlibat dalam pencegahan maupun penanganan Covid-19 dengan disiplin terhadap Protokol kesehatan Covid-19.
"Langkah nyata dilapangan terus kami lakukan bersama petugas security GKI Coyudan dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 dengan melakukan Himbauan, Sosialisasi, Pengawasan terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 di GKI Coyudan dalam menyongsong pergantian tahun 2022."terangnya.
"Selain himbauan kepada masyarakat pengunjung yang nantinya akan melaksanakan ibadah di GKI Coyudan untuk menerapkan disiplin terhadap Prokes Covid-19, kami sekaligus memberikan contoh penerapan 3M kepada security dan nantinya masyarakat pengunjung yang akan melaksanakan ibdah pergantian tahun supaya mematuhi 3M yang sudah di berlakukan oleh pemerintah."pungkasnya.
(Arda 72)