Rutan Surakarta Lakukan Pemindahan 40 Napi, Langkah Preventif Hadapi Gangguan Kamtib
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Surakarta - Pelaksanaan deteksi dini dalam pengamanan Rutan/ Lapas harus senantiasa dilakukan sesuai prosedur yang telah diterbitkan. Petugas Rutan Kelas I Surakarta menerapkan lengkah-langkah preventif sebagai wujud deteksi dini dalam mengantisipasi gangguan keamanan. Dalam kondisi kelebihan kapasitas (over capacity) gesekan antar narapidana lebih besar kemungkinannya untuk terjadi, sehingga petugas pengamanan Rutan Kelas I Surakarta harus melaksanakan langkah preventif sebagai antisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Jumlah Tahanan dan Narapidana pada Rutan Kelas I Surakarta per hari ini 686 orang. Kondisi tersebut sudah menunjukkan kelebihan kapasitas 230% yang dapat berdampak terhadap pengamanan. Kepala Rutan Kelas I Surakarta mengambil langkah strategis sebagai bentuk langkah pencegahan gangguan kamtib dengan melakukan pemindahan narapidana ke beberapa lapas lain di Jawa Tengah. Pada hari ini, 6 Maret 2024 sebanyak 40 orang narapidana telah dipindahkan ke 2 Lapas di Purwokerto, Banyumas.
Bekerja sama dengan Batalyon C Brimob Surakarta dan Polresta Surakarta, Rutan Kelas I Surakarta melaksanakan pemindahan narapidana dengan menggunakan armada transportasi bus. "Langkah preventif ini kami lakukan untuk menganisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan, serta untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh Warga Binaan"., Ucap Urip Dharma Yoga, Kepala Rutan.